Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Propam, Kasus Dugaan Penganiayaan Perempuan Mulai Diusut Bareskrim Polri

Bidpropam Polda Jawa Tengah menahan anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Sementara itu, Bareskrim Polri mulai mengusut laporan pidana yang diajukan korban.

chat_bubble_outline 0
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto (Foto: Ist/HARIANKOTA)

TEGAL, HARIANKOTA.COM – Dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang menyeret anggota Polres Tegal Kota memasuki babak baru.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Aiptu N, sementara Bareskrim Polri mulai menangani laporan pidana yang diajukan korban.

Korban berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan laporan korban, dugaan kekerasan itu telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu perselisihan dengan terlapor.

Di tengah bergulirnya proses pidana, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga membuka pemeriksaan internal terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Pemeriksaan tersebut berujung pada penahanan terhadap anggota yang bersangkutan untuk kepentingan proses etik.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan langkah penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan di lingkungan Propam.

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Artanto dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Artanto, penanganan perkara kini berlangsung melalui dua jalur. Dugaan tindak pidana ditangani penyidik Bareskrim Polri berdasarkan laporan korban, sedangkan Bidpropam Polda Jawa Tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Ia menegaskan anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana maupun melanggar kode etik akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga Jumat (3/7/2026), penyidikan atas laporan korban masih berlangsung di Bareskrim Polri. Sementara itu, pemeriksaan etik terhadap Aiptu N di Bidpropam Polda Jawa Tengah juga masih berjalan. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan status tersangka dalam perkara pidana tersebut.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya