24 Tahun Mengabdi, Samsiati Hanya Terima Transfer Rp1.000, Kini Tagih Pesangon Sesuai Putusan MA

Samsiati, mantan operator pabrik di Karanganyar yang mengabdi selama 24 tahun ini ia bersama rekan-rekannya menuntut hak pesangon sesuai putusan Mahkamah Agung.

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM — Transfer sebesar Rp1.000 menjadi salah satu kenangan paling pahit dalam perjalanan kerja Samsiati. Setelah 24 tahun mengabdi sebagai operator pabrik, ia kini masih menunggu hak pesangon yang menurutnya belum dibayarkan meski telah ada putusan Mahkamah Agung.

Kisah nyata ini dialami oleh Samsiati, seorang mantan buruh pabrik di Karanganyar yang kini harus berjuang menyambung hidup di tengah ketidakpastian hukum.

Bersama 16 orang rekan sekerja dengan didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke Kepolisian Resor (Polres) atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak perusahaan dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hak pesangon dan tunggakan upah para pekerja yang telah mengabdi rata-rata selama 30 tahun.

Samsiati bukanlah pekerja kemarin sore. Ia mengawali kariernya sebagai operator sejak tahun 2000. Selama 24 tahun, ia menjadi saksi hidup pasang surut perusahaan tempatnya mengabdi sebagai karyawan tetap.

Di masa-masa normal, ia berhak atas upah bulanan sebesar Rp2.300.000 demi menghidupi keluarganya.

Namun, roda nasib berputar drastis saat kebijakan “dirumahkan” mulai diberlakukan.

“Awalnya selama empat bulan pertama masih menerima 25 persen dari gaji,” tutur Samsiati dengan suara lirih.

Saat itu, ia masih menerima uang sekitar Rp575.000 hingga Rp587.000 per bulan. Angka yang kecil, namun setidaknya masih ada yang bisa dibawa pulang.

Kisah pilu yang makin mendalam baru benar-benar terasa memasuki tahun 2024. Alih-alih mendapatkan kejelasan nasib atau pemulihan upah, Samsiati justru mendapati saldo ATM-nya hanya terisi uang sebesar Rp1.000 (seribu rupiah).

Ironisnya, pihak manajemen perusahaan sama sekali tidak memberikan penjelasan atau alasan di balik nominal transferan yang diterimanya. Kini, transferan seribu rupiah itu pun sudah sepenuhnya terhenti.

Statusnya kini telah resmi berubah menjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun belum menerima pesangon.

Di tengah himpitan ekonomi, Samsiati tidak bisa berpangku tangan. Demi menghidupi dua anaknya—di mana yang sulung sudah bekerja dan yang bungsu baru saja lulus SMK—ia rela melakoni pekerjaan apa saja.

“Kerja sampingan, ikut orang, apa saja yang penting ada hasilnya,” ungkapnya tegar.

Kini, setelah statusnya resmi di-PHK, perjuangan Samsiati belum usai. Hak paling krusial sebagai buruh yang telah mengabdi puluhan tahun belum juga ia terima yakni uang pesangon.

Samsiati dan rekan-rekan senasibnya kini hanya bisa menaruh harapan terakhir mereka pada penegakan hukum. Ia mendesak agar perusahaan segera mematuhi dan mencairkan hak pesangon mereka sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Harapannya ya nanti diberi pesangon yang sesuai dengan masa kerja, sesuai keputusan MA,” pungkas Samsiati.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya