WN Rusia Divonis 8 Bulan dalam Kasus Ladang Ganja Hidroponik di Bali, Tetap Ngaku Tak Tahu Ulah Kekasih

WN Rusia Kseniia Varlamova divonis 8 bulan 15 hari penjara dalam kasus ladang ganja hidroponik di Denpasar, Bali. Meski divonis, ia tetap mengaku tidak mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan kekasihnya asal Belanda

chat_bubble_outline 0
Ilustrasi Palu Hakim (Foto: HARIANKOTA)

DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Warga negara Rusia, Kseniia Varlamova, divonis 8 bulan 15 hari penjara dalam kasus ladang ganja hidroponik yang terungkap di Denpasar, Bali.

Kendati telah dijatuhi hukuman, perempuan yang berprofesi sebagai seniman tato itu tetap membantah terlibat dan mengaku tidak mengetahui aktivitas penanaman ganja yang diduga dilakukan kekasihnya, warga negara Belanda.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026). Usai mendengarkan putusan, Kseniia yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan yang belum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah aparat kepolisian mengungkap budidaya ganja dengan metode hidroponik di sebuah rumah kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Dalam persidangan, Kseniia tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan kebun ganja yang ditanam oleh pasangannya, Nirul Rashim Abdoelrazak.

Melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan tidak pernah tinggal serumah dengan Nirul dan tidak mengetahui aktivitas budidaya ganja yang dilakukan pria asal Belanda tersebut.

“Klien kami tidak pernah menikah secara resmi dengan yang bersangkutan dan memiliki beberapa tempat tinggal berbeda. Ia tidak mengetahui adanya kebun ganja di lokasi tersebut,” ujar kuasa hukum Kseniia dalam pembelaannya.

Pihak pembela juga mengungkapkan hubungan keduanya belum genap satu tahun. Selama menjalin hubungan, Kseniia disebut tidak pernah masuk ke rumah yang ditempati Nirul di kawasan Ubung Kaja.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Kseniia baru sekali mengunjungi rumah tersebut. Saat berada di lokasi, ia sempat melihat sejumlah tanaman yang belakangan diketahui merupakan ganja. Tak lama kemudian, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya.

Perempuan kelahiran 28 Mei 1992 itu juga mempersoalkan isi dakwaan jaksa. Menurutnya, terdapat keterangan yang menyebut dirinya tinggal satu alamat dengan Nirul, padahal kondisi sebenarnya tidak demikian.

Keberatan tersebut menjadi salah satu poin pembelaan yang diajukan selama proses persidangan.

Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA ketika aparat Polda Bali menggerebek sebuah rumah di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Kseniia bersama Nirul Rashim Abdoelrazak. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah tanaman ganja yang dibudidayakan menggunakan metode hidroponik.

Barang bukti yang disita terdiri atas biji ganja kering, daun ganja hijau, dan daun ganja kering dengan total berat mencapai 278,2 gram bruto atau 130,06 gram netto.

Selain itu, polisi menemukan satu pot besar berisi tanaman ganja setinggi sekitar 40 sentimeter, tiga pot kecil berisi tanaman ganja setinggi 15 sentimeter, serta empat polybag yang masing-masing ditanami ganja setinggi sekitar 35 sentimeter.

Petugas juga menemukan puluhan bibit ganja di dalam sebuah kontainer yang diduga digunakan sebagai lokasi pembibitan. Temuan tersebut terdiri atas 67 pot kecil berisi bibit ganja setinggi sekitar 5 sentimeter dan 24 pot kecil lainnya berisi bibit ganja setinggi sekitar 10 sentimeter.

Tak hanya itu, aparat turut menemukan enam pot besar yang masing-masing ditanami pohon ganja dengan tinggi mencapai sekitar satu meter.

Dalam perkara yang sama, jaksa sebelumnya menuntut Kseniia Varlamova dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Sementara itu, Nirul Rashim Abdoelrazak yang diduga menjadi pelaku utama dalam budidaya narkotika golongan I jenis ganja dituntut jauh lebih berat, yakni sembilan tahun penjara.

Perbedaan tuntutan tersebut muncul karena jaksa menilai peran keduanya dalam kasus ladang ganja hidroponik di Bali tidak sama.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa kini masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.SEO Title: WN Rusia Divonis 8 Bulan dalam Kasus Ladang Ganja Hidroponik di Bali, Tetap Ngaku Tak Tahu Ulah Kekasih. ***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya