Masuk SD Tak Harus Usia 7 Tahun Lagi, Ini Batas Umur Terbaru SPMB 2026

Aturan usia masuk SD di SPMB 2026 berubah. Anak usia 5 tahun 6 bulan kini bisa diterima sekolah dasar dengan syarat

chat_bubble_outline 0
Ilustrasi Murid SD (Foto: Ist/HARIANKOTA)

DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Aturan usia masuk sekolah dasar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai menjadi perhatian banyak orang tua.

Selama ini sebagian besar masyarakat menganggap anak wajib berusia tujuh tahun untuk bisa diterima di SD. Padahal pemerintah kini memberi ruang bagi anak usia di bawah tujuh tahun untuk masuk sekolah lebih cepat.

Kebijakan tersebut ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan usia tujuh tahun memang masih menjadi prioritas utama penerimaan siswa SD. Namun aturan itu tidak lagi bersifat kaku.

“Untuk SPMB jenjang SD ada pengecualian usia anak. Tetapi syarat utamanya anak harus siap mengikuti pembelajaran,” kata Gogot usai penandatanganan komitmen bersama SPMB Ramah di Jakarta Selatan.

Dalam aturan terbaru tersebut, anak usia enam tahun tetap diperbolehkan mengikuti SPMB tingkat SD. Bahkan usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan apabila calon murid memiliki kecerdasan atau bakat istimewa disertai kesiapan psikis.

“Tidak harus tujuh tahun dan tidak harus punya ijazah TK,” ujar Gogot.

Menurutnya, kesiapan anak harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Surat itu menjadi dasar bahwa anak dinilai mampu mengikuti proses belajar di sekolah dasar meski usianya belum genap tujuh tahun.

“Ahlinya adalah psikolog yang terpercaya,” katanya.

Namun pemerintah juga memberikan alternatif bagi orang tua yang kesulitan memperoleh surat rekomendasi psikolog. Penilaian kesiapan anak dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Ayat 7 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Perubahan aturan ini langsung menjadi perhatian karena selama beberapa tahun terakhir banyak orang tua mengeluhkan syarat usia sekolah yang dianggap terlalu kaku. Tidak sedikit anak yang dinilai sudah mampu membaca, berhitung, dan mengikuti pembelajaran lebih cepat dibanding usia rata-rata.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menilai aturan pendidikan memang perlu menyesuaikan perkembangan kemampuan anak.

“Kecerdasan anak bervariasi. Ada anak yang sudah siap belajar bahkan menunjukkan kemampuan luar biasa pada usia lima atau enam tahun,” ujar Himmatul.

Ia menyebut pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga ikut menyoroti persoalan usia masuk sekolah agar tidak menjadi hambatan administratif bagi anak yang telah siap belajar lebih dini.

Dalam aturan SPMB 2026, anak usia tujuh tahun ke atas tetap menjadi prioritas utama penerimaan SD. Sementara untuk jenjang lain, batas usia juga telah ditentukan pemerintah.

Berikut ketentuan usia dalam SPMB 2026:

TK Kelompok A usia 4 sampai 5 tahun

TK Kelompok B usia 5 sampai 6 tahun

SD diprioritaskan usia 7 tahun

Anak usia 6 tahun tetap bisa mendaftar SD

Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat khusus

SMP maksimal usia 15 tahun

SMA/SMK maksimal usia 21 tahun

Seluruh persyaratan usia wajib dibuktikan menggunakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi yang telah dilegalisasi sesuai domisili calon murid.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya