SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda BPR Bank Purworejo akhirnya terungkap. Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan kredit yang diduga berlangsung cukup lama, sejak 2013 hingga 2023.BAkibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp41,3 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyebut ada berbagai pelanggaran dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Salah satu modus yang digunakan ialah memakai nama orang lain atau yang dikenal dengan istilah “debitur topengan”.
Nama keluarga, karyawan, hingga pihak tertentu diduga dipakai untuk mengajukan kredit yang sebenarnya tidak sesuai ketentuan.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai prosedur, sampai penggunaan agunan yang tidak memenuhi syarat,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers di Semarang, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini mulai diusut setelah penyidik mendalami hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit di Perumda BPR Bank Purworejo.
Pada cluster PDAU BUMD Kabupaten Purworejo, ditemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada 2020 menggunakan dokumen yang tidak sesuai serta proses analisa kredit yang dinilai tidak semestinya.
Kemudian pada cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan disebut berlangsung cukup lama, bahkan sejak 2013 hingga 2023. Nilai kredit yang dicairkan juga disebut lebih besar dibanding nilai jaminan.
Sementara dalam cluster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan pengajuan kredit dengan modus jual beli perumahan fiktif pada periode 2019 sampai 2021.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial WAI, DPA, DYA, TL, WWA, dan AL.
Tak hanya itu, ratusan aset turut disita karena diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY.
“Total ada 314 aset berupa SHM dan SHGB yang telah disita penyidik,” ujar Djoko.
Ia juga mengungkapkan bahwa operasional Perumda BPR Bank Purworejo saat ini sudah berhenti.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Polda Jateng juga mengingatkan seluruh lembaga keuangan, terutama BUMD sektor perbankan, agar lebih disiplin menerapkan tata kelola yang transparan dan sesuai aturan.
Masyarakat pun diminta ikut mengawasi dan melapor jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun layanan perbankan.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.