Perlindungan Guru Disorot, PGRI Dorong Adanya Hak Imunitas
KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM — Isu perlindungan guru kembali mengemuka seiring meningkatnya kasus tenaga pendidik yang dilaporkan ke ranah hukum saat menjalankan tugas di kelas. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karanganyar menilai kondisi ini sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan dunia pendidikan.
Sekretaris PGRI Jawa Tengah, Aris Munandar, mengatakan tren pelaporan terhadap guru membuat posisi tenaga pendidik semakin dilematis.
“Guru sekarang serba salah. Bertindak bisa dilaporkan, tidak bertindak dianggap lalai. Ini situasi berbahaya,” ujarnya dalam Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Karanganyar, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, banyak persoalan bermula dari tindakan pembinaan seperti teguran atau sanksi ringan yang sejatinya merupakan bagian dari proses pendidikan. Namun, langkah tersebut kerap berujung laporan hukum, bahkan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tidak semua disiplin itu kekerasan. Tapi sekarang persepsinya bergeser,” katanya.
Dampaknya, lanjut Aris, guru cenderung memilih langkah aman dan menghindari tindakan tegas di kelas. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu pembentukan karakter siswa.
“Kalau guru takut bertindak, pembentukan karakter siswa bisa terganggu,” tegasnya.
PGRI menilai, setiap persoalan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Mekanisme internal melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) perlu dioptimalkan.
Selain itu, PGRI juga mendorong adanya hak imunitas bagi guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Guru harus merasa aman saat menjalankan tugasnya,” kata Aris.
Ketua PGRI Karanganyar, Sri Wiyanto, menambahkan bahwa organisasinya aktif memberikan pendampingan hukum kepada guru melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
“Kami dampingi guru agar tidak langsung diproses hukum tanpa kajian yang proporsional,” ujarnya.
Ia menyebut, sejumlah kasus di Karanganyar berhasil diselesaikan melalui pendampingan organisasi. Meski demikian, PGRI tetap menegaskan bahwa pelanggaran oleh guru harus ditindak sesuai aturan.
“Kalau ada kesalahan, tetap ada sanksi. Profesionalitas harus dijaga,” katanya.
Selain isu hukum, PGRI juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.
“Setiap bulan ada 30 sampai 40 guru pensiun. Kalau tidak diisi, sekolah bisa kekurangan tenaga pengajar,” ujar Sri Wiyanto.
Untuk itu, PGRI mendorong pemerintah agar guru honorer dan PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh.
Dalam Konkerkab tersebut, PGRI Karanganyar juga mengevaluasi program 2025 serta menyusun agenda 2026, termasuk penguatan solidaritas anggota dan program sosial bagi guru yang sakit atau terdampak musibah.
“PGRI harus hadir untuk anggotanya,” tandas Sri Wiyanto.
PGRI menegaskan, maraknya kasus hukum terhadap guru bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah sistemik yang membutuhkan perhatian serius.
“Kalau guru terus dibayangi rasa takut, pendidikan tidak akan berjalan maksimal,” pungkasnya.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.