KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM — Narkotika kembali menjadi perkara terbanyak dalam daftar kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Hal itu terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (19/11).
Kepala Kejari Karanganyar, Era Indah Soraya, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara pada periode trimester kedua tahun 2025.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah inkracht pada periode trimester kedua tahun 2025,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan narkotika sebagai yang paling dominan. Di antaranya sabu seberat kurang lebih 100,98 gram serta 685 butir obat-obatan terlarang. Kejaksaan juga memusnahkan delapan unit telepon genggam yang disita dari sejumlah kasus.
Selain itu, terdapat barang bukti dari tindak pidana lain, seperti 1.592.000 batang rokok ilegal tanpa cukai dan 2.232 sak pupuk palsu dari kasus pemalsuan pupuk bersubsidi. Sembilan lembar uang palsu dan berbagai alat perjudian juga turut dimusnahkan.
Dari perkara tindak pidana ringan, kejaksaan memusnahkan sekitar 200 botol minuman keras serta sejumlah barang lain seperti pakaian, alat hisap sabu, pipet, dan perlengkapan terkait.
Era menambahkan, pemusnahan kali ini juga termasuk barang bukti dari kasus korupsi BUMDes Berjo berupa ribuan tiket masuk dan tiket kendaraan—mulai motor, mobil hingga elf—yang ditemukan saat penggeledahan.
“Tiket-tiket tersebut diketahui tidak disetorkan ke kas perusahaan,” jelasnya.
Era menegaskan bahwa perkara narkotika masih menjadi kasus paling besar yang ditangani kejaksaan.
“Kasus narkoba memang mendominasi, hampir di rata-rata institusi kejaksaan,” ucapnya.
Kejari Karanganyar memastikan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara rutin sesuai ketentuan, sebagai bentuk transparansi dan upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.