KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Masjid Agung Karanganyar memasuki babak baru.
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melalui jalur praperadilan. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Krg.
LP3HI, melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman, menilai kejaksaan tidak segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek masjid yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Mereka menilai, dalam berkas dakwaan perkara utama, nama Juliyatmono telah disebut secara eksplisit terkait dugaan aliran dana.
“Kalau dalam dakwaan sudah ada nama dan disebut menerima aliran dana, mestinya segera ditetapkan tersangka. Ini soal kepastian hukum dan keadilan bagi publik,” tegas Boyamin Saiman, Senin (10/11/2025).
Boyamin menegaskan, gugatan praperadilan ini bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan upaya kontrol publik agar penanganan kasus korupsi berjalan transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
“Kasus Masjid Agung menggunakan uang rakyat. Maka, kami ingin memastikan proses hukumnya terbuka dan profesional,” ujarnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar masih berlangsung. Ia menegaskan, kejaksaan bekerja berdasarkan prosedur dan bukti yang sah secara hukum.
“Sidang praperadilan adalah hak masyarakat untuk mengontrol penegakan hukum. Kami menghormatinya. Namun, proses penyidikan belum tuntas,” jelas Hartanto.
Hartanto menambahkan, kejaksaan membuka kemungkinan pengembangan perkara jika nantinya ditemukan bukti baru selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kalau nanti dalam sidang Tipikor muncul fakta tambahan, tentu akan kami tindaklanjuti. Termasuk terhadap pihak lain yang disebut dalam dakwaan,” imbuhnya.
Ia juga menyebut belum ada jadwal pemanggilan tambahan terhadap pihak-pihak tertentu, namun langkah itu terbuka tergantung dinamika perkembangan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Masjid Agung Karanganyar menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik di Jawa Tengah. Proyek tersebut disebut menelan dana miliaran rupiah dan ditemukan adanya penyimpangan anggaran.
Beberapa pihak telah diproses hukum, tetapi hingga kini Juliyatmono belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kejaksaan menegaskan masih menunggu hasil sidang Tipikor sebelum menentukan langkah lanjutan.
Publik menilai, sidang praperadilan yang diajukan LP3HI akan menjadi tolok ukur integritas dan transparansi kejaksaan dalam menangani perkara korupsi di tingkat daerah.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.