KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2023.
Meski dua tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp545 juta, penyidikan tetap berjalan dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangan pers resmi pada Selasa (3/6/2025), Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, menjelaskan bahwa pengembalian uang dilakukan oleh dua tersangka utama, yakni AS dan P.
“Pada hari Senin, 2 Juni 2025, kami menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp80 juta dari tersangka AS. Kemudian disusul oleh tersangka P yang menyerahkan uang pengganti senilai Rp465 juta pada Selasa, 3 Juni. Uang tersebut langsung disita dan diamankan dalam rekening resmi Kejaksaan,” ujar Bonard, Selasa (3/6/2025).
Proyek Melalui E-Katalog, Tapi Tetap Sarat Penyimpangan
Diketahui bahwa pengadaan alkes ini dilaksanakan melalui sistem e-katalog, yang seharusnya menjadi mekanisme belanja pemerintah yang transparan dan efisien. Namun, dugaan penyimpangan tetap terjadi. Penyidik menduga adanya rekayasa dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk pengaturan penyedia dan mark-up harga.
“Sistem e-katalog tidak menjamin bebas dari korupsi jika ada niat jahat dari pelaksana. Di sinilah letak celah yang kami telusuri,” ungkap sumber internal penyidik.
Enam Tersangka Telah Diumumkan
Hingga kini, Kejari Karanganyar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur ASN dan swasta yang diduga bekerja sama dalam pelaksanaan proyek pengadaan:
1. P – Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, diduga sebagai penginisiasi proyek
2. AS – Pelaksana lapangan sekaligus penghubung antar pihak
3. DN – Penyedia alkes dari pihak swasta
4. SW – Rekan DN, juga dari pihak penyedia swasta
5. K – ASN di lingkungan Dinas Kesehatan
6. JS – Marketing dari pihak swasta
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara, meski proyek dikemas dalam sistem e-katalog yang idealnya bebas intervensi.
Pengembalian Uang Bukan Alasan Lepas dari Jerat Hukum
Meskipun dua tersangka telah mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil tindak pidana, Kejari Karanganyar menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta membebaskan mereka dari proses hukum.
“Pengembalian uang hanya menjadi salah satu faktor pertimbangan, bukan alasan penghapusan pidana. Penyidikan tetap berjalan, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegas Bonard.
Komitmen Tegakkan Hukum dan Cegah Korupsi di Sektor Kesehatan
Kejaksaan menyatakan bahwa korupsi dalam sektor kesehatan merupakan pelanggaran serius karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Kejari Karanganyar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi anggaran publik.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan dana publik, apalagi di bidang kesehatan,” pungkas Bonard.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.