KARANGANYAR, HARIANKOTA. COM – Krisis hubungan industrial di Kabupaten Karanganyar kembali mencuat.
Sejumlah pekerja dari sektor industri tekstil melaporkan berbagai pelanggaran hak normatif kepada lembaga legislatif daerah.
Mereka menilai, perlindungan hukum terhadap buruh semakin lemah, terlebih saat perusahaan melanggar aturan yang telah diputuskan di pengadilan.
Isu ini disuarakan dalam forum dengar pendapat yang berlangsung di gedung DPRD Karanganyar, akhir pekan lalu.
Para pekerja, melalui organisasi buruh yang menaungi mereka, menuntut penegakan hukum yang adil terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan putusan hukum terkait kewajiban pasca-PHK.
“Ini bukan sekadar soal uang pesangon, tapi tentang wibawa hukum negara,” ujar salah satu perwakilan buruh yang hadir.
Ia menambahkan, beberapa perusahaan di Karanganyar telah divonis bersalah namun belum menjalankan kewajibannya, mulai dari pembayaran kompensasi hingga hak-hak lainnya yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Buruh juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dari instansi pemerintah. Meski ada regulasi tegas soal sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang melanggar, implementasinya di lapangan dinilai minim. Hal ini memicu keresahan karena banyak pekerja merasa dibiarkan berjuang sendiri.
Situasi ini diperparah oleh praktik kerja kontrak bergilir dan perumahan pekerja secara tiba-tiba, yang membuat kondisi hidup buruh tidak menentu.
Dalam banyak kasus, proses mediasi bahkan tidak membuahkan hasil. Sejumlah perkara pun harus berakhir di pengadilan, menghabiskan waktu dan energi dari para pekerja yang sudah kehilangan penghasilan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang menumpuk.
“Kami tidak ingin buruh terus menjadi korban dalam konflik industrial yang berlarut-larut. Semua laporan akan kami inventarisasi dan dorong agar diproses sesuai hukum,” kata Latri.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.