foto/dok. polresta
SOLO, HARIANKOTA.COM – Tim Sparta dan Sie Propam melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Penyakit Masyarakat ( Pekat) guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif selama bulan ramadhan .
Hasilnya tim Gabungan dari Tim Sparta Sat Samapta dan Sie Propam Polresta Surakarta yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Surakarta mengamankan puluhan botol Minuman Keras ( Miras) dalam berbagai merk dari tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Banjarsari kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo sampaikan dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 65 (enam puluh lima) botol Miras berbagai merk tanpa izin yang dijual di lokasi tempat hiburan malam.
“Ada 65 botol miras yang kita amankan,” jelas Kompol Arfian.
Kasat Samapta menambahkan selain mengamankan Miras di lokasi tersebut, petugas juga memeriksa identitas dan bawaan dari pengunjung.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya pemilik beserta barang bukti Miras di bawa ke mako Satuan Samapta Polresta Surakarta guna di tindak lanjuti sesuai prosedur tipiring,” imbuhnya.
Jenis miras yang berhasil di sita diantarnya : 10 Botol Vibe ,4 Botol Jameson, 4 Botol Gordon Pink, 3 Botol Capten Morgain, 4 Botol Black Label, 4 Botol Jose Cuervo, 3 Botol Absolute Vodka, 4 Botol Royal Brewhouse (Merah), 5 Botol Royal Brewhouse (Black), 1 Botol Hennessy , 20 Botol Soju, 1 Botol Monkey Shoulder, 1 Botol Chivas Regal dan 1 Botol Jack Daniels.
Follow Berita Hariankota di Google News