Tersangka Proyek Masjid Karanganyar Setor Uang Rp105 Juta, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Tersangka korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar kembalikan Rp105 juta, namun proses hukum tetap berjalan meski ada pengembalian dana ke kas negara

chat_bubble_outline 0
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar (Alfian/Hariankota.com)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, berinisial S, menyerahkan uang senilai Rp105 juta ke negara.

Uang tersebut telah disita resmi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar dan masuk sebagai barang bukti persidangan.

Penyerahan uang dilakukan pada Rabu sore, 6 Agustus 2025, dan langsung dicatat sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menggugurkan proses hukum.

“Benar, ada pengembalian dana. Tapi perbuatan pidana tetap diproses sesuai hukum,” tegas Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025).

Uang yang dikembalikan oleh tersangka S nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan menilai langkah tersebut sebagai bentuk itikad baik, namun bukan alasan untuk menghentikan perkara pidana.

“Proses hukum tetap berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” lanjut Bonar.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain S, empat lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek, termasuk TAC (investor) serta jajaran pimpinan dari PT MAM Energindo. Mereka adalah A (Direktur Operasional), AA (mantan Dirut), dan AH (Direktur Cabang Jawa Tengah & DIY).

Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku,” demikian bunyi pasal tersebut.

Kejaksaan juga membuka peluang untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut jika ditemukan bukti baru, termasuk potensi aliran dana ke pihak lain atau keterlibatan pelaku tambahan.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya