Putri Aqueena didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Persidangan berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan serta alat bukti baru.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih cermat dalam memilih investasi. Jangan mudah tergoda janji keuntungan tinggi tanpa kejelasan legalitas, karena bisa jadi itu adalah awal dari jeratan penipuan berkedok bisnis.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.