Simak, Begini Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Pribadi

Data pribadi ini sifatnya pribadi. Oleh karena itu, tidak bisa disebarluaskan ke publik tanpa adanya izin dari pemilik data pribadi tersebut.

chat_bubble_outline 0

Laporkan pada Pihak Kepolisian

Contoh kasus: kasus pencurian seperti uang di rekening hilang, transaksi tidak dikenal di kartu kredit.

Ini pernah terjadi ya beberapa waktu lalu, di mana salah satu nasabah uangnya hilang puluhan juga. Jika ini terjadi, langsung laporkan ke pihak berwajib. Jangan ditunda. Nantinya kasus akan diusut dan pelaku akan dijerat sesuai UU No.11 Tahun 2008 yang menjadi dasar penanganan kejahatan siber.

Lapor ke OJK dan AFPI

Contoh kasus: tertipu pinjol ilegal, dan/atau data pribadi disebar.

Hingga saat ini sudah ada 3000 pinjol ilegal yang dihentikan operasinya oleh OJK, namun tetap saja masih ada yang muncul. Korban yang bermunculan pun semakin banyak. 

Bagi Anda yang menjadi korban pinjol ilegal langsung laporkan ke OJK dan AFPI.

OJK: bisa telepon ke 157 atau ke email konsumen@ojk.go.id

AFPI: via website www.afpi.or.id nanti bisa langsung klik di kolom pengaduan. Atau email : info@afpi.or.id

Sumber: AFPI


Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Ribuan Peserta Semarakkan Pawai MTQ Nasional XXXI, Semarang Gaungkan Persatuan

SEMARANG, HARIANKOTA.COM– Semangat persatuan mewarnai jalanan Kota Semarang saat kafilah dari berbagai penjuru Indonesia mengikuti Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI, Sabtu (12/9/2026). Sekitar 1.000 peserta dari 38 provinsi berjalan dari Balai Kota Semarang menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah. Pawai sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer itu semakin meriah dengan mobil hias, marching band, […]

2 jam yang lalu