Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Hadirkan 47 Saksi Bongkar Dugaan Penyimpangan

Kejari Karanganyar melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung ke Tipikor Semarang. Lima terdakwa akan disidang, 47 saksi disiapkan untuk memperkuat dakwaan

chat_bubble_outline 0
Masjid Agung Karanganyar (Foto: HARIANKOTA)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar segera memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan menyiapkan 47 saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap lima terdakwa utama.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, membenarkan bahwa seluruh berkas perkara dan alat bukti telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

“Berkas sudah lengkap, kami tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari pengadilan,” ujarnya, Sabtu (12/10/2025).

Menurut Hartanto, sidang perdana diperkirakan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa, masing-masing:

1. Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo,

2. Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo,

3. Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng–DIY,

4. Tri Ari Cahyono, investor dan subkontraktor proyek,

5. Sunarto, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar.

Kendati terdakwa Ali Amri masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena perkara korupsi lain, Kejari memastikan proses hukum proyek Masjid Agung Karanganyar tetap berjalan lancar.

“Sebanyak 47 saksi, termasuk sejumlah ahli dan aparatur sipil negara, akan kami hadirkan di persidangan untuk memperkuat pembuktian,” tegas Hartanto.

Hartanto menambahkan, penyidikan perkara ini belum berhenti pada lima terdakwa. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Untuk memperkuat penelusuran aliran dana, Kejari Karanganyar bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami masih menunggu hasil analisis PPATK. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar menjadi sorotan karena proyek bernilai miliaran rupiah ini merupakan salah satu program strategis pemerintah daerah.

Publik menaruh harapan besar agar sidang di Tipikor Semarang mampu mengungkap tuntas dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar sebelumnya ditengarai mengalami penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.

Dugaan korupsi tersebut telah diselidiki sejak awal 2024 dan kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menemukan cukup bukti.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya