Segera Dibuka, Simak Syarat Serta Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 segera dibuka. Sebelum mendaftar, simak terlebih dahulu syarat dan tata cara pendaftarannya berikut ini!

9 Agustus 2023, 09:47 WIB

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Kementerian PAN-RB menetapkan kebutuhan ASN nasional tahun ini sebanyak 1.030.751 formasi. Namun, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi sehingga jumlah yang ditetapkan jauh berkurang.

Mengutip dari laman resminya, untuk formasi ASN tahun 2023 ini dibutuhkan 572.496 orang. Jumlah tersebut terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 orang, serta 493.634 orang untuk pemerintah daerah.

Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 tahun ini:

  • Total Formasi: 572.496 orang
  • Total Formasi CPNS: 28.903
  • Total Formasi PPPK: 543.593 orang
  • Pemerintah Pusat:
  • CPNS: 28.903 orang
  • PPPK: 49.959 orang
  • Total: 78.862 orang
  • Pemerintah Daerah:
  • PPPK Guru: 296.084 orang
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
  • PPPK Teknis: 42.826 orang
  • Total: 493.634 orang

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Berikut syarat pendaftaran CPNS 2023 sesuai Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Recuitmen Pegawai Negeri Sipil:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
  • Peserta tak pernah dipidana penjara
  • Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
  • Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Sedangkan persyaratan berkas untuk pendaftaran CPNS 2023 ini adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun
  • Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Beberapa kementerian dan lembaga maupun instansi pemerintahan lainnya juga menyertakan persyaratan khusus bagi pendaftar. Bergantung pada posisi dan jabatan serta instansi yang dituju.

Lampiran dokumen atau persyaratan khusus tersebut biasanya akan disediakan oleh instansi terkait. Kecuali, seperti sertifikat TOEFL yang dikeluarkan dalam 2 tahun terakhir yang dibutuhkan pada instansi tertentu.

Editor :

Berita Lainnya

Berita Terkini