Foto: Humas Polres Sragen
SRAGEN, HARIANKOTA – Gelar operasi penjualan minuman keras (miras) ilegal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen amankan puluhan botol miras berbagai merk.
Razia penjualan miras di Kabupaten Sragen dipimpin Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Herawan Prasetyo Budi.
“Kita telah melaksanakan tugas (razia penjualan miras) pada Jum’at lalu,” jelas AKP Herawan.
Razia tersebut menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat tentang peredaran/penjualan minuman keras di wilayah tersebut.
Razia dilakukan di wilayah Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo. Petugas mengamankan barang bukti puluhan botol miras berbagai merk.
Seperti Kawa-kawa 8 botol, Anggur Merah 6 botol, Anggur Merah gold 8 botol, Bir Angker 2 botol, Singa raja 3 botol, dan Api din kecil 3 botol. Kemudian Anggur Putih 6 botol, Ciu 1,5 lt 2 botol, Ciu 600 ml 4 botol, Wisky 1 botol dan Vodka merah 1 botol.
“Puluhan botol miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Sragen sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Editor | : |
---|