Polres Klaten Bongkar Sindikat Uang Palsu Antar Provinsi, Empat Pelaku Ditangkap

Polres Klaten bongkar jaringan uang palsu lintas provinsi. Empat tersangka ditangkap, ribuan lembar uang palsu dan mesin cetak disita.

chat_bubble_outline 0
Polres Klaten ungkap kasus peredaran uang palsu

KLATEN, HARIANKOTA.COM  – Polres Klaten mengungkap kasus peredaran uang palsu jaringan lintas provinsi dan mengamankan empat orang tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026).

Kapolres Klaten, Moh. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 di wilayah Klaten pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel kawasan Prambanan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp15.100.000 yang rencananya akan diedarkan.

“Modusnya menggunakan perbandingan 1:3, yakni satu bagian uang asli ditukar dengan tiga bagian uang palsu,” terang Kapolres.

Hasil pemeriksaan mengarah pada jaringan produksi di wilayah Jawa Barat. Tim kemudian bergerak ke Ciamis dan Garut untuk memburu pelaku lain. Di dua daerah tersebut, aparat mengamankan tersangka berinisial ND dan MYD yang diduga sebagai produsen uang palsu.

Dalam penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, petugas mendapati mesin cetak masih dalam kondisi menyala dan sedang digunakan untuk memproduksi uang palsu. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 3.556 lembar uang palsu, terdiri atas cetakan model lama dan model terbaru yang disiapkan untuk diedarkan, termasuk menyasar kalangan kolektor.

Kapolres menyebut para tersangka telah menjalankan aktivitas produksi selama kurang lebih satu tahun. Namun, untuk pecahan desain terbaru, peredarannya baru berlangsung sekitar satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.

Motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi dengan tujuan meraup keuntungan, baik melalui transaksi langsung maupun secara daring.

Keempat tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menjelang meningkatnya transaksi tunai saat Hari Raya Idulfitri, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi peredaran uang palsu, terutama di pasar tradisional dan pusat keramaian.

Polres Klaten memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Langkah tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya