Pj Gubernur Jawa Tengah : ASN Dilarang Lakukan Politik Praktis

Rakor Penyelenggaraan Pemilu Wilayah II

14 November 2023, 16:50 WIB

Foto : humas Pemprov Jateng

SOLO, HARIANKOTA.COM – Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana tegas sampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah dilarang mengikuti kampanye partai politik peserta Pemilu 2024.

ASN dilarang ikut di salah satu partai, apalagi ikut kampanye dan mendukung salah satu paslon atau partai,” jelas kata Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada wartawan usai menghadiri Rakor Penyelenggaraan Pemilu Wilayah II di Lor In Hotel, Selasa (14/11/23).

Pj Gubernur juga menyampaikannadak ada sanksi yang dikenakan bila terdapat ASN yang nekat terjun dalam kegiatan politik praktis.

“Sanksi dimulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, ASN dapat dipecat dari status pekerjaannya bila dinilai melanggar sanksi kategori berat,” tegasnya.

Larangan tersebut juga tertuang dalam surat edaran (SE) dari Pemerintah Pusat. Bahkan pihaknya sudah mengedarkan surat edaran (SE) tersebut dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota, bahkan hingga tingkat kecamatan.

“Sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat ke Pemprov, dari Pemprov ke Kabupaten dari kabupaten ke kecamatan. Bahwa ASN tidak boleh melakukan politik praktis,” tegasnya.

Sosialisasi terus dilakukan secara menyeluruh tentang aturan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Diwujudkan pula dalan ikrar para ASN dilingkungan Pemprov Jateng untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

“Ini sudah kita sosialisasikan, sudah kita bacakan ikrar kepada seluruh ASN. Mulai dari provinsi ke kabupaten sampai kecamatan,” pungkasnya.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait