BOYOLALI, HARIANKOTA.COM– NR (42) tak berkutik saat dibekuk tim penyidik Polres Boyolali karena diduga pelaku pembunuhan terhadap Jumiyem (64) yang merupakan keponakan korban di kecamatan, kabupaten Boyolali.
Pembunuhan Jumiyem sendiri terjadi di kediaman Jumiyem, di Dukuh Sidosari Rt 016/ Rw 008, desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, pada Kamis 6 april 2023 sekira pukul 06.30 WIB.
“Motifnya dendam dan ekonomi,” ujar Kasatreskrim AKP Donna Briadi, Senin (10/3/2023).
Donna mengatakan, pembunuhan itu berawal dari sakit hati pelaku kepada korban lantaran orang tua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban terkait warisan. selain itu tersangka juga ingin menguasai harta benda milik korban
Usai membunuh, pelaku melarikan diri ke arah Semarang dengan membawa perhiasan berupa 1 buah kalung emas dengan berat 14 gram seharga Rp. 3.500.000,- dan 1 buah gelang emas dengan berat 50 gram seharga Rp. 18.000.000,- serta uang tunai sejumlah rp. 135.000,- milik korban dibawa pelaku
“Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota satreskrim Polres Boyolali di umbul Sidomukti, Bandungan, Semarang,” terangnya.
Dari penangkapan terhadap tersangka dikembangkan terhadap pihak lain yang membantu tersangka menjual barang hasil kejahatan istri siri tersangka Mudmainah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 kuhp subsider 338 kuhp dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
“San istri siri tersangka an. mudmainah disangkakan pasal 480 KUHP,” jelasnya
Editor | : |
---|