Pihaknya akan berusaha sebaik mungkin dalam proses pengembangan pemanfaatan lokasi Tahura menjadi destinasi wisata di Kabupaten Karanganyar.
“Terima kasih kami sampaikan atas dukungan Komisi A. Kami juga akan berusaha sebaik mungkin sehingga proses pengembangan pemanfaatan kawasan Balai itu bisa lebih bagus, baik akses menuju kesini maupun beberapa situs peninggalan sebagai objek pariwisata itu sendiri, sehingga semakin banyak pengunjungnya,” tandas Yuni.
Diketahui sebelumnya Bupati Karanganyar didampingi Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kepala Dinas Parpora, dan Kepala Dinas Pertanian menyampaikan maksud dan tujuan Pemerintah Kabupaten Karanganyar sangat ingin segera minta disahkannya legalitas aset kepemilikan Tahura.
Dengan alasan wilayah Tahura ini sama sekali tidak berdekatan dengan kabupaten manapun. Dan juga sudah ada aturannya di Undang-Undang no 03 tahun 2013 tentang kepemilikan hak aset lahan hutan.
“Mestinya sudah sejak 3 tahun yang lalu Tahura ini diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Karanganyar kalau dilihat dari undang-undang. Kami juga sangat kesulitan kalau kami pemerintah Kabupaten tidak memiliki hak legalitas kepemilikan lahan Tahura ini, karena kami tidak bisa menarik pajak di Tahura ini,” jelas Bupati Juliyatmono kala itu.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.