KARANGANYAR, Hariankota.com – Komisi A DPR Propinsi Jawa Tengah menindaklanjuti Surat Bupati Karanganyar Nomor 522/150.1.3 tanggal 20 Januari 2022 perihal permohonan penyerahan pengelolaan Tahura Mangkunagoro I kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Permintaan pengelolaan Tahura Mangkunagoro I kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar sudah ditanggapi dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Nomor 030/0007809 tanggal 13 Juni 2022.
Dimana permohonan pengelolaan itu belum dapat dipenuhi karena lintas kabupaten dan agar bersama-sama mendukung pengelolaan Tahura melalui kerjasama di bidang pariwisata.
Dalam perkembangannya, Komplek Tahura sejak 2012 telah diusulkan perubahan fungsi dari kawasan hutan lindung menjadi konservasi dengan perluasan wilayah sampai Kabupaten Wonogiri.
Sehingga, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Tahura Lintas Kabupaten/ Kota menjadi kewenangan Pemprov.
Dilansir dari laman dprd.jatengprov.go.id, Kepala Balai Tahura KGPAA Mangkunagoro I RR. Yuni Kusumodewi mengaku berterima kasih atas dukungan Komisi A DPRD Provinsi Jateng.
Halaman
Editor | : |
---|