KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM — Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Karanganyar Rober Christanto menegaskan, percepatan evaluasi dan penyiapan regulasi menjadi kunci untuk menutup celah pelanggaran sekaligus mendorong kinerja yang lebih optimal.
Pemkab memastikan seluruh pekerjaan yang belum rampung akan segera diselesaikan. Di saat yang sama, evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan OPD terus dilakukan, terutama terkait kelengkapan regulasi yang dinilai masih belum merata.
“Dalam menangani semua hal yang ada, kami tekankan kembali bahwa tugas-tugas yang hari ini belum selesai akan kami selesaikan. Selanjutnya dilakukan evaluasi terkait kesiapan dan regulasi di setiap OPD, agar tidak terjadi kembali hal-hal seperti sebelumnya,” ujar Bupati Rober.
Pembenahan regulasi menjadi prioritas agar setiap OPD memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan program. Aturan yang belum tersedia akan segera dilengkapi guna mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari.
Di sisi lain, Pemkab juga mendorong inovasi dalam menggali potensi PAD. Seluruh sektor dinilai memiliki peluang untuk dioptimalkan, mulai dari retribusi parkir hingga pajak hotel dan restoran.
“Intinya, kami tekankan pentingnya kreativitas dalam mencari dan meningkatkan PAD. Semua sektor memiliki potensi, salah satunya dari parkir dan retribusi, serta pajak hotel dan restoran,” lanjutnya.
Saat ini, Pemkab tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian tarif pajak bersama bidang hukum. Skema tersebut diarahkan agar lebih fleksibel tanpa membebani pelaku usaha, namun tetap meningkatkan kepatuhan pembayaran.
“Kami tidak harus menetapkan 100 persen, masih kami kaji apakah memungkinkan untuk menurunkan persentase pajak, tetapi seluruh pelaku usaha bisa membayar dengan tertib. Itu sah-sah saja, tidak memberatkan, tetapi semuanya masuk,” jelasnya.
Selain penyesuaian tarif, opsi penghapusan denda keterlambatan pajak juga menjadi pertimbangan. Kebijakan ini diyakini mampu mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.
“Berdasarkan perhitungan kami, langkah ini bisa meningkatkan PAD secara signifikan. Namun, kami masih menunggu apakah regulasi memungkinkan untuk diterapkan,” katanya.
Evaluasi juga menyentuh aspek pengawasan internal menyusul adanya kasus hukum yang melibatkan mantan kepala dinas. Pemkab mengaku prihatin dan menjadikan hal tersebut sebagai bahan perbaikan.
“Memang ada beberapa OPD yang belum memiliki SOP. Karena itu, dalam rapat ini kami tekankan agar regulasi segera disiapkan supaya tidak terjadi masalah hukum kembali,” ujarnya.
Ke depan, Pemkab berharap penguatan regulasi dan optimalisasi PAD dapat berjalan seimbang, sehingga tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.