Orang Gila Wajib Punya E-KTP, Disdukcapil Karanganyar Siap-siap Perekaman

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Karanganyar terus berupaya untuk menuntaskan semua penduduk di Kabupaten yang terletak di lereng Gunung Lawu yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

14 Juni 2023, 22:34 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COMDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar terus berupaya untuk menuntaskan semua penduduk di kabupaten yang terletak di lereng Gunung Lawu yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Bahkan, kini Disdukcapil fokus melakukan perekaman E-KTP terhatap Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ) yang ada di Kabupaten berselogan Tentram ini.

“Kita terus lakukan lakukan perekaman ke lapangan atau dengan sistem jemput bola. Terutama yang kita sasar penyandang disabilitas dan ODGJ,” papar Kepala Disdukcapil Karanganyar, Junaedi Purwanto, pada HARIANKOTA.Com, Rabu (14/6/2023).

Disinggung mengenai data ODGJ yang sudah di rekam, Junaidi mengatakan untuk perekaman E-KTP datanya terus meningkat, karena setiap bulan data selalu berubah-ubah dengan bertambahnya umur seseorang.

Saat ini sebanyak 1.695 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) disasar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar dalam layanan perekaman data kependudukan.

“Kalau data terus berubah, yang jelas setiap bulan pasti ada dilakukan perekaman E-KTP,” katanya.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait