KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Selama dua pekan operasi, Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar berhasil mencatat dan menindak lebih dari 3.300 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli.
Dari data yang dirilis kepolisian, sebanyak 1.313 pelanggar dikenai sanksi tilang manual, 1.020 hanya mendapat teguran langsung, dan 1.043 pelanggaran terekam oleh kamera tilang elektronik (e-TLE), yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, menyebut pelanggaran paling dominan adalah tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berkendara melawan arus.
“Pelanggaran ini termasuk kasat mata dan membahayakan keselamatan. Itu sebabnya jadi prioritas penindakan selama operasi,” jelasnya, Senin (28/7/2025).
AKP Agista menegaskan bahwa operasi ini tidak semata fokus pada penindakan. Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan intensif melalui penyuluhan di titik rawan pelanggaran, pemasangan spanduk imbauan, hingga pembagian brosur keselamatan berkendara.
“Target utama kami bukan banyak-banyakan tilang, melainkan bagaimana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di jalan raya,” ungkapnya.
Selama operasi berlangsung, pelanggaran teknis seperti penggunaan knalpot brong juga terus jadi sorotan. Dalam lima bulan terakhir, lebih dari 2.000 kendaraan ditindak karena menggunakan knalpot tidak standar.
“Knalpot bising melanggar spesifikasi teknis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ini bukan hanya gangguan kenyamanan, tapi juga pelanggaran hukum lalu lintas,” tegas Agista.
Penindakan terhadap knalpot brong termasuk dalam kategori pelanggaran hukum karena menyangkut ketentuan teknis kendaraan bermotor yang wajib dipatuhi setiap pemilik kendaraan.
Selain pelanggaran lalu lintas, selama dua minggu operasi, polisi juga mencatat 26 insiden kecelakaan di wilayah Karanganyar. Meski tidak terjadi lonjakan drastis dibanding tahun sebelumnya, angka ini tetap dianggap signifikan dari perspektif hukum dan keselamatan.
“Setiap kecelakaan adalah kejadian hukum. Kami tetap melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan korban,” jelasnya.
Polres Karanganyar menegaskan bahwa meski Operasi Patuh telah berakhir, penegakan hukum tetap berlangsung. Tilang manual dan elektronik tetap diberlakukan setiap hari untuk menindak pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Hukum berlaku terus, bukan hanya saat operasi. Kami akan lanjutkan pengawasan hingga menjelang Operasi Lilin 2025 mendatang,” tutup AKP Agista.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.