SOLO, HARIANKOTA.COM – Diduga edarkan uang palsu, Polresta Surakarta amankan seorang nenek berinisial M (73) warga Jampirejo Temanggung.
Kronologis kejadian, pada Jumat (16/2) telah diamankan pelaku yang diduga melakukan peredaran uang palsu dengan cara membelanjakan untuk membeli daging sapi kepada seorang pedagang Daging Sapi di Pasar Hardjo Daksino, Serengan, Solo.
“Diserahkan oleh Kepala Pasar ke Polsek Serengan sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, Senin (19/2).
Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan ayam di Magelang sebesar Rp. 100 ribu. Diduga uang yang diterima adalah uang palsu.
Kemudian pelaku menuju ke Wonogiri menggunakan bus. Turun di Solo dilanjutkan naik bus arah Wonogiri. Alasannya ingin mengobatkan anakknya yang sakit ingatan kepada Eyang Satro di Wonogiri.
“Namun, mendapat informasi bahwa Eyang Sastro yang akan dituju sudah meninggal 1 tahun yang lalu,” lanjut Ismanto.
Pelaku akhirnya menginap di Terminal Wonogiri, sampai akhirnya naik bus pertama jurusan Solo dan turun di didepan Pasar Hardjo Daksino bersama para pedagang lainnya.
Pelaku kemudian membeli kikil sapi seberat 1/2 Kg dengan harga Rp. 10.000. Kepada pedagang diserahkanlah uang sebesar Rp. 100.000 yang diduga palsu.
“Pedagang akhirnya sadar, uang itu palsu dan meminta agar dibayar dengan uang pecahan. Pelaku akhirnya memberikan uang Rp. 5000 sebanyak dua lembar,” imbuhnya.
Namun sebelumnya pedagang tersebut sempat teriak bahwa ada yang belanja menggunakan uang palsu. Hingga akhirnya diamankan dengan bukti 1 lembar uang seratus ribuan yang diduga palsu dan ditemukan disekitar pelaku.
“Kemudian pelaku diserahkan ke Petugas Satpam, Petugas Satpam menghubungi Lurah Pasar, selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti diserahkan ke Polsek Serengan untuk ditindak lanjuti,” terang Kasat Reskrim.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp. 100.000,- diduga palsu, dua lembar uang pecahan Rp. 50.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 20.000, tiga belas lembar uang pecahan Rp. 10.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 5.000, dan tiga belas lembar uang pecahan Rp. 2.000.
Akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara restorativ justice. Sebab pelaku tidak mempunyai niat untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Apalagi pelaku juga merawat anakknya mengalami sakit ingatan.
“Pelaku juga pernah diproses di Polsek Temanggung dalam perkara Uang Palsu pada tahun sekitar Tahun 1998,” pungkas Kompol Ismanto.
Adapun kasus pelaku diselesaikan secara restorativ justice, dikarenakan pelaku tidak mempunyai niat untuk melakukan peredaran uang palsu tersebut. Dan saat ini pelaku juga sedang merawat anaknya yang mengalami sakit kurang ingatan.
Editor | : |
---|