KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli kertas antara PT Sinar Grafindo Group dan PT Depa Media Grafika di Polres Karanganyar masih berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Pihak pelapor berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan hukum seiring berjalannya penyidikan. Harapan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Sinar Grafindo Group, Teguh Hartono, saat mendatangi Mapolres Karanganyar untuk menanyakan perkembangan terbaru perkara tersebut.
Dalam kunjungannya, Teguh belum sempat bertemu langsung dengan Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono. Ia memperoleh penjelasan dari Kanit 3 Satreskrim Polres Karanganyar, Ipda Arga Baskara, terkait perkembangan penanganan perkara.
Menurut Teguh, penyidik menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman, termasuk rencana meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Penyidik menjelaskan bahwa proses masih berjalan, dan salah satu langkah yang direncanakan adalah permintaan pendapat ahli pidana untuk melengkapi penyidikan,” ujar Teguh, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan dugaan permasalahan dalam kerja sama jual beli kertas tersebut telah disampaikan ke Polres Karanganyar sejak Mei 2022. Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juni 2024 dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Teguh menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memahami bahwa setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas tersendiri.
“Kami menghargai upaya penyidik dalam menangani perkara ini. Harapannya, proses dapat berjalan secara profesional, cermat, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Sinar Grafindo Group dan PT Depa Media Grafika dalam transaksi jual beli kertas. Pada tahap awal, kerja sama kedua perusahaan berjalan lancar. Namun, pascapandemi Covid-19, muncul kendala dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran yang kemudian berujung pada perselisihan hukum.
Pihak pelapor menyebutkan adanya kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,9 miliar. Menurut mereka, persoalan tersebut memiliki unsur pidana dan telah diperkuat dengan keterangan ahli serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, memastikan bahwa penanganan perkara masih terus berproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Perkara sudah kami tangani dan sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Tengah. Dari hasil gelar tersebut, terdapat rekomendasi untuk melengkapi keterangan saksi dan pendapat ahli,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan terus melengkapi tahapan penyidikan guna memperoleh gambaran perkara yang utuh.
“Penanganan perkara tetap berjalan. Kami berupaya memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas AKP Wikan.
Dengan proses yang terus berjalan tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak terkait.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.