Kadinkes Karanganyar Ditahan dalam Kasus Korupsi Alkes Rp13 Miliar, Dilarikan ke RS

Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, ditahan Kejaksaan atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp13 miliar. Usai penahanan, ia dilarikan ke RSUD karena kondisi fisik menurun. Kasus terus dikembangkan dengan pemeriksaan saksi tambahan

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar, Purwati, harus menjalani perawatan intensif di RSUD Karanganyar hanya beberapa jam setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jumat malam (23/5/2025).

Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 yang menggunakan sistem E-Katalog, dengan nilai anggaran mencapai Rp13 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa kondisi fisik Purwati menurun drastis setelah menjalani proses penahanan.

Demi alasan kemanusiaan dan prosedur hukum, pihak kejaksaan segera merujuknya ke RSUD untuk pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.

“Setelah ditahan, yang bersangkutan mengalami penurunan kondisi fisik yang cukup serius. Untuk menghindari risiko, kami langsung bawa ke rumah sakit. Terkait penyebab pastinya, tim medis masih melakukan observasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat malam.

Selain Purwati, penyidik juga menetapkan seorang staf perencanaan Dinas Kesehatan Karanganyar bernama Amin sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan alkes yang merugikan keuangan negara.

Pihak kejaksaan memastikan proses penyidikan masih berjalan intensif. Setidaknya tiga saksi tambahan tengah diperiksa untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” imbuh Hartanto.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5.

Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai denda dan pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Publik nasional menaruh perhatian besar terhadap penegakan hukum yang menyasar pejabat daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran strategis seperti alat kesehatan.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya