KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengusut dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan guru SD berstatus PPPK di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, berinisial T, terus berlanjut.
Pantauan HARIANKOTA.COM, pada pemeriksaan hari kedua, badan otoritas pengawasan pemilu itu memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Keuangan Daerah (BKD), dan liaison officer (LO) atau naradamping dari Partai Golkar Karanganyar.
Pemeriksaan Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) diawali sekira pukul 9.00 WIB. KPU diperiksa Bawaslu seputar lolosnya seorang Guru berstatus PPPK sebagai Caleg. Bahkan nama T, masuk dalam DCT pencalegan.
“Kami menanyakan pada pihak KPU seputar lolosnya T dalam pemberkasan dan lolos hingga tahap DCT,”papar Nuning usai pemeriksaan KPU, Rabu (17/1/2024).
Kemudian Bawaslu juga memanggil Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar. Kepala BKD Badan Keuangan Daerah (BKD) di klarifikasi terkait pengelolaan keuangan dalam membayar gaji PPPK.
Hal ini terkait dengan status terduga guru SD yang bersangkutan sebagai PPPK Pemkab Karanganyar.
Kemudian, pihak LO Partai Golkar dipanggil berkaitan dengan proses pengajuan pencalonan tersebut.
“Kami juga meminta klarifikasi dari pengawas Kemenag karena yang bersangkutan seorang guru agama. Baru terakhir kami panggil kepala sekolah,”papar Nuning.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Panwascam Ngargoyoso. Yang mengatakan T ini berstatus ASN. Namun meski berstatus ASN, T saat itu bisa lolos hingga namannya tercetak di Surat Suara.
“Kami mendapatkan informasi dari Panwas Kecamatan Ngargoyoso bahwa yang bersangkutan merupakak ASN di Kabupaten Karanganyar,” paparnya.
Nuning mengatakan, pihakn mendapatkan informasi bahwa T merupakan guru berstatus ASN yang mengajar di sekolah dasar di Kabupaten Karanganyar.
Dari hasil pemeriksaan, T menerima SK PPPK guru sejak 2022.
Selain itu, Partai Golkar juga menyerahkan surat keterangan bahwa T bukan lagi baik anggota Partai Golkar Karanganyar maupun tim kampanyenya.
“Setelah semua klarifikasi selesai, kami melakukan rapat Gakumdu,” ucap dia.
Dia mengatakan, T patut diduga melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Kasus ini bisa masuk dalam patut diduga melanggar pidana pemilu,” kata dia.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar tercantum pada dapil 1 ini, kini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Follow Berita Hariankota di Google News