Meski Praperadilan Dikabulkan, Kejari Karanganyar Pastikan Penanganan Kasus AM Tetap Berlanjut

Kejari Karanganyar memastikan penanganan kasus AM tetap berlanjut meski praperadilan dikabulkan. Kejaksaan akan melengkapi sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan hakim.

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan AM tidak menghentikan penanganan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

menegaskan proses hukum tetap berjalan dan akan melengkapi sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Era Indah Soraya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar Bonard David Yuniarto menegaskan pihaknya menghormati putusan praperadilan yang telah dibacakan Pengadilan Negeri Karanganyar.

Meski demikian, putusan tersebut tidak mengakhiri proses penanganan perkara yang menjerat AM.

Pihaknya menegaskan proses hukum tetap berjalan dan akan melengkapi sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Meski demikian, putusan tersebut tidak mengakhiri proses penanganan perkara yang menjerat AM.

“Yang jelas kami menghormati putusan pengadilan. Namun penanganan perkara tidak berhenti dan tetap kami lanjutkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, putusan praperadilan hanya menyangkut aspek prosedur atau hukum acara, bukan pokok perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Ini tidak berkaitan dengan materi perkara. Yang diuji dalam praperadilan adalah proses atau tata cara penanganannya,” katanya.

Kejaksaan menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dilengkapi sesuai pertimbangan hakim. Karena itu, pihaknya akan melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen maupun tahapan yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

“Apa yang dianggap kurang oleh hakim akan kami lengkapi. Saat ini semua masih berproses dan kami tetap melanjutkan penanganannya,” tegasnya.

Terkait salah satu pertimbangan hakim mengenai belum adanya kepastian nilai kerugian negara, Kejari Karanganyar mengakui proses tersebut masih berjalan.

Namun, pihaknya menegaskan perbedaan pandangan hakim akan menjadi bahan evaluasi untuk melengkapi proses penyidikan.

“Kami sedang berproses untuk melengkapi seluruh kebutuhan tersebut. Hakim memiliki pandangan yang harus kami hormati, sehingga akan kami penuhi terlebih dahulu sebelum melanjutkan langkah berikutnya,” ujarnya.

Meski demikian, Kejaksaan belum dapat memastikan apakah nantinya proses hukum akan dilanjutkan dari tahap yang sama atau harus dimulai kembali dari awal.

“Sementara persepsi kami prosesnya tetap bisa dilanjutkan. Namun kami masih melihat perkembangan dan akan menyesuaikan dengan hasil kajian lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, apabila pada akhirnya diperlukan pengulangan proses dari awal, hal tersebut tidak menjadi persoalan karena putusan praperadilan tidak menyentuh substansi perkara.

“Putusan praperadilan tidak masuk pada pokok materi perkara. Karena itu keyakinan kami terhadap penanganan perkara ini tetap sama,” ungkapnya.

Sementara itu, AM diketahui telah dibebaskan dari tahanan pada sore hari setelah Kejari menerima salinan resmi putusan pengadilan. Pembebasan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah pengadilan.

“Begitu salinan putusan kami terima, langsung kami laksanakan karena itu merupakan perintah pengadilan yang wajib dihormati,” tandasnya.

 

 

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya