Pemkab Karanganyar Kaji Putusan Praperadilan AM, Belum Bahas Pengaktifan Jabatan

Pemkab Karanganyar masih mengkaji putusan praperadilan AM. Wakil Bupati Adhe Eliana menyebut belum ada keputusan terkait pengaktifan kembali jabatan mantan kepala dinas.

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar masih mempelajari putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan AM, mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM).

Hingga kini, Pemkab Karanganyar belum menentukan langkah lanjutan, termasuk terkait kemungkinan mengaktifkan kembali yang bersangkutan.

Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana, mengaku baru mengetahui putusan tersebut dari pemberitaan media. Setelah kembali dari luar kota, pemerintah daerah berencana berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk mempelajari isi putusan secara menyeluruh.

“Kami baru mendengar informasinya dari berita. Hari ini akan saya cek dulu bersama Pak Sekda dan teman-teman dari Inspektorat karena saya baru kembali dari luar kota,” ujar Adhe, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah belum menerima salinan resmi putusan praperadilan sehingga belum bisa mengambil sikap.

“Kami akan mengkaji isi putusan terlebih dahulu. Selama ini kami baru mengetahui dari pemberitaan, jadi perlu dipastikan dulu seperti apa amar putusannya sebelum menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Terkait tanggapan resmi Pemkab Karanganyar atas putusan tersebut, ia menegaskan bahwa pembahasan masih menunggu hasil koordinasi internal.

“Setelah kami mempelajari putusannya, baru akan dilakukan koordinasi dengan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan AM kembali diaktifkan sebagai pejabat, ia menegaskan hal tersebut belum menjadi pembahasan.

“Belum sampai ke sana. Kami masih mempelajari putusan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan belum menerima salinan putusan karena baru kembali ke Karanganyar pada Minggu dini hari dan langsung menjalani agenda pemerintahan, sehingga belum sempat memeriksa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya