Residivis Curanmor Ditangkap Usai Curi Motor di Wonosari Klaten, Kabur 4 Kilometer Sebelum Terjatuh

Seorang residivis curanmor ditangkap warga setelah mencuri sepeda motor di Wonosari, Klaten. Pelaku sempat kabur sejauh 4 kilometer sebelum terjatuh dan diamankan.

chat_bubble_outline 0
Rilis kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten/ istimewa

KLATEN, HARIANKOTA.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, berakhir gagal setelah pelaku berhasil dikejar korban bersama warga hingga sejauh sekitar empat kilometer.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa akhirnya diamankan dan diserahkan kepada polisi.

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di Dukuh Dadagan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari.

Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun memarkir sepeda motornya di teras kandang bebek milik keluarga. Namun, korban meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

Pelaku berinisial AM (35) yang melintas di lokasi langsung memanfaatkan kesempatan tersebut. Tanpa kesulitan, ia membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Pelaku melihat kunci masih tertinggal di kendaraan, kemudian langsung mengambil motor dan melarikan diri,” ujar Kapolres, Jumat (12/6/2026).

Korban yang mengetahui motornya dicuri segera berteriak meminta bantuan. Bersama sejumlah warga, korban kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Upaya pelarian AM akhirnya terhenti setelah menempuh jarak sekitar empat kilometer dari lokasi kejadian. Dalam kondisi panik karena terus dikejar, pelaku kehilangan kendali hingga terjatuh dari motor yang dicurinya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka-luka dan kendaraan korban juga mengalami kerusakan. Warga yang berhasil menangkap pelaku selanjutnya menyerahkannya kepada petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AM bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2024 di Kabupaten Sukoharjo.

“Tersangka pernah menjalani hukuman selama 16 bulan penjara dalam perkara curanmor di Sukoharjo,” kata Faruk.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan STNK milik korban.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari kendaraan yang dianggap mudah dicuri.

“Pelaku berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang memungkinkan untuk dibawa kabur. Dalam kasus ini, motor korban menjadi target karena kuncinya masih menempel,” jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Klaten. Pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Pemkot Solo mengajak pelaku usaha memberikan data akurat dalam Sensus Ekonomi 2026. BPS Surakarta menerjunkan 362 petugas untuk pendataan hingga 31 Agustus 2026.

8 jam yang lalu