KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM— Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana retribusi jasa usaha di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans) dengan tersangka berinisial AM.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka. Salah satunya dilakukan di ruang kerja AM mantan Kepala Diskuktrans saat menjabat di lingkungan DPRD Karanganyar dan Setda Karanganyar pada Selasa (5/5/2026).
Penggeledahan dilakukan di ruang Sekretariat DPRD Karanganyar yang pernah digunakan AM serta ruang staf ahli di Setda Karanganyar.
“Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi retribusi jasa usaha,” jelasnya.
Tak berhenti di kantor pemerintahan, penyidik kembali bergerak dengan menggeledah rumah pribadi AM di wilayah Delingan, Karanganyar, pada Jumat (8/5/2026).
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan aparat dan turut disaksikan oleh lurah serta ketua RW setempat.
Dari penggeledahan rumah tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut Kejari Karanganyar.
Sementara itu, tersangka AM yang sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD Karanganyar kini telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Surakarta sejak Kamis (7/5/2026) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Karanganyar hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.