KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama DPRD Kabupaten Karanganyar resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Karanganyar dan DPRD.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, didampingi Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar, Rabu (21/1/2026).
Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut dinilai strategis dalam mendukung penguatan regulasi serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, berharap Perda yang telah ditetapkan dapat segera diimplementasikan secara optimal.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dan berdampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Karanganyar,” ujarnya.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci utama dalam menciptakan regulasi yang adil, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Penetapan dua Perda ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.