KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Dugaan penipuan berkedok arisan online dan lelang arisan mencuat di Kabupaten Karanganyar. Seorang perempuan berinisial LK, warga Colomadu, dilaporkan ke Polres Karanganyar setelah puluhan peserta mengaku mengalami kerugian besar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan awal terhadap para korban dan pihak terlapor.
“Laporan sudah kami terima. Penyidik sedang melakukan pendalaman,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Sedikitnya 57 orang mengaku dana arisan yang mereka ikuti tidak dapat dicairkan. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp10 miliar, dengan nilai kerugian bervariasi, bahkan ada korban yang mengaku kehilangan lebih dari Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari arisan online yang awalnya berjalan lancar. Kepercayaan peserta meningkat setelah muncul tawaran lelang arisan dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Namun sejak akhir 2025, pencairan dana mulai tersendat dan terlapor sulit dihubungi.
Hingga kini, perkara masih berstatus penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap arisan online atau investasi daring yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.