KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tengah menyiapkan skema penataan tenaga harian lepas (THL) dan pegawai non-ASN sebagai tindak lanjut atas kebijakan serta regulasi nasional terkait pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Penataan tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi yang berlaku secara nasional dan tidak hanya diterapkan di Kabupaten Karanganyar.
“Ini adalah konsekuensi dari regulasi yang harus kita jalankan. Dan ini tidak hanya di Kabupaten Karanganyar, tetapi secara nasional,” ujar Pj Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadid, Rabu (7/1/2026).
Meski demikian, Pemkab Karanganyar memastikan telah memiliki perencanaan terkait penataan kebutuhan sumber daya manusia ke depan. Kebijakan tersebut akan disusun berdasarkan kebutuhan riil organisasi dan pelayanan publik.
“Penataan tentu berdasarkan kebutuhan riil SDM yang diperlukan. Di samping ASN, mungkin juga masih dibutuhkan tenaga dari non-ASN,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Karanganyar masih melakukan perencanaan serta pemetaan kebutuhan pegawai di masing-masing perangkat daerah.
Proses penataan THL dan non-ASN tersebut direncanakan mulai berjalan secara bertahap pada tahun 2026.
“Ini sedang kita rencanakan, dan prosesnya nanti akan berjalan di tahun 2026,” imbuhnya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya manusia berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.