KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto akhirnya angkat bicara menyusul polemik proses seleksi perangkat dibeberapa desa di Kabuputan Karanganyar.
Menurut Sundoro, dari Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2022, proses seleksi perangkat yang saat ini tengaj digelar dibeberapa desa sudah sesuai aturan.
Ia mengatakan dinamika terkait ketidakpuasan hasil seleksi, bukan hal baru. Situasi serupa pernah muncul pada beberapa proses seleksi di tahun-tahun sebelumnya.
Untuk iti, Sundoro meminta masyarakat memahami bahwa verifikasi laporan dan pengawasan teknis sepenuhnya berada di lembaga yang berwenang.
“Kalau ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil seleksi, itu bukan hal baru. Dan ketidakpuasan itu pasti ada. Itu wajar-wajar saja, ” papar Sundoro, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan memang ada laporan adanya dugaan kejanggalan di sejumlah desa. Namun instansi yang dipimpinya in tidak berada pada posisi melakukan pemeriksaan. Dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan itu berada di Inspektorat.
“Kewenangan melakukan pemeriksaan itu buian di Dispermades, tapi di Inspektorat, ” paparnya.
Terkait jumlah desa yang masih memiliki kekosongan perangkat, Sundoro mengatakan data lengkap tersimpan di kantor.
Namun ia memastikan bahwa para kepala desa memahami aturan pengisian jabatan, termasuk kewajiban melakukan seleksi paling lambat dua bulan setelah terjadi kekosongan.
“Memang tidak semua desa dapat langsung melakukan pengisian perangkat. Beberapa desa masih belum mengalokasikan anggaran dalam APBDes, sehingga proses seleksi baru dapat digelar tahun berikutnya, “ujarnya.
“Desa yang telah menyiapkan anggaran tentu sudah melakukan persiapan. Namun desa yang belum menganggarkan tidak bisa melaksanakan pengisian tahun ini,”imbuhnya.
Sebelumnya, seleksi perangkat Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, untuk formasi Kepala Dusun Benowo dan sekretaris desa memicu protes dari sejumlah peserta.
Mereka menilai proses ujian tidak transparan dan menemukan dugaan manipulasi nilai sehingga meminta pelaksanaan diulang.
Peserta secara resmi telah menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Inspektorat Karanganyar, Camat Jaten, dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngringo.
Mereka menyoroti berbagai kejanggalan selama ujian yang digelar di Gedung Psikologi dan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.