KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar memasuki tahap akhir penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan berkas perkara enam tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa pada Rabu (13/8/2025), pihaknya telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkasnya sudah rampung. Saat ini tim penuntut umum sedang menyempurnakan surat dakwaan, dan kami targetkan pekan depan pelimpahan ke pengadilan dapat dilakukan,” ujar Hartanto.
Dalam perkara ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah P, Kepala Dinas Kesehatan sekaligus penanggung jawab utama proyek. Kemudian, AS, pelaksana lapangan dan penghubung antar pihak. DN dan SW, pihak swasta yang menjadi penyedia alkes. Ada K, aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan. Dan JS, marketing perusahaan swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar dalam proyek pengadaan yang berlangsung antara 2022 hingga 2023.
Modus yang digunakan para tersangka antara lain penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme pengadaan berbasis e-katalog.
Khusus untuk tersangka Purwati, jaksa menambahkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Nilai aliran dana yang diterima Purwati akan kami buktikan di persidangan,” kata Hartanto.
Untuk proses penuntutan, Kejari Karanganyar menurunkan tujuh JPU yang akan mengawal perkara ini hingga tahap pembuktian di pengadilan. Sidang perdana akan dijadwalkan setelah penetapan oleh majelis hakim Tipikor.
Hartanto menegaskan, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, pihaknya tetap membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila di persidangan ditemukan bukti atau fakta hukum baru.
“Prinsipnya, setiap fakta yang terungkap akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Karanganyar mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan pejabat aktif di lingkungan Dinas Kesehatan.
Pantauan, selain menghadiri tersangka P, beberapa staf Dinas Kesehatan Karanganyar ini pun terlihat datang ke Kejaksaan.
Namun mereka berdalih, bila kedatangan mereka bukan untuk menemui mantan pimpinan mereka di Dinas Kesehatan, namun untuk menemui salah satu penyidik di Kejaksaan Negeri Karanganyar. ***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.