Cinta Remaja Berujung Penganiayaan di Karanganyar, Polisi Amankan Dua Pelaku

Kasus penganiayaan akibat konflik asmara remaja terjadi di Karanganyar. Dua pelaku diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur. Polisi beri imbauan penting bagi orang tua

chat_bubble_outline 0
Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda dalam konferensi pers penganiayaan (Foto: HARIANKOTA/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kasus penganiayaan yang dipicu oleh konflik percintaan remaja terjadi di wilayah Carat, Kelurahan Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Sabtu dini hari (10/5/2025), sekitar pukul 01.30 WIB.

Kejadian ini melibatkan dua pelaku, salah satunya masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan salah satu tersangka yang terjadi melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Cekcok itu dipicu oleh rasa cemburu, mengingat korban adalah mantan kekasih dari perempuan yang kini menjalin kedekatan dengan pelaku.

Situasi yang awalnya hanya berupa adu kata kemudian berkembang menjadi pertemuan langsung yang berujung kekerasan fisik.

“Motif utamanya adalah kecemburuan yang berkaitan dengan hubungan asmara. Korban merasa tersinggung dan terjadi komunikasi yang memanas melalui pesan singkat. Setelah itu, mereka sepakat bertemu dan akhirnya terjadi pemukulan serta tendangan terhadap korban,” jelas Kanit Reskrim 1 Polres Karanganyar, Iptu Gatot Subagyo, dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka dan langsung melapor ke pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, tim dari Polres Karanganyar berhasil mengamankan kedua pelaku. Tersangka dewasa saat ini telah resmi ditahan dan sedang menjalani proses hukum di unit terkait.

Namun, untuk tersangka yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan secara berbeda.

Mengingat statusnya yang masih pelajar dan tergolong anak di bawah perlindungan hukum, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Saat ini, proses hukum terhadapnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendekatan khusus yang sesuai dengan prosedur hukum terhadap anak.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda, turut menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Ia mengimbau para orang tua serta masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap pergaulan remaja yang kian kompleks.

“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mengawasi serta membimbing anak-anak kita agar tidak terjerumus pada perilaku kekerasan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa meskipun pelaku masih berusia muda, tindakan kriminal tetap akan diproses secara hukum, dengan pertimbangan perlindungan anak namun tidak mengabaikan keadilan bagi korban.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Pemkot Solo mengajak pelaku usaha memberikan data akurat dalam Sensus Ekonomi 2026. BPS Surakarta menerjunkan 362 petugas untuk pendataan hingga 31 Agustus 2026.

20 jam yang lalu