JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), oleh platform pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat.
Tak jarang, masyarakat terkejut mendapati namanya tercatat sebagai peminjam padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Untuk mencegah hal ini terjadi, penting bagi Anda untuk secara proaktif melakukan pengecekan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai pihak terkait terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi.
Namun, sebagai langkah preventif, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Berikut adalah beberapa cara efektif untuk mengetahui apakah KTP Anda disalahgunakan oleh pinjol:
1. Manfaatkan Layanan Pengaduan OJK:
OJK menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol. Anda dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengecek potensi penyalahgunaan KTP Anda.
* Kunjungi situs resmi OJK (sayangnya, tautan spesifik untuk pengaduan pinjol saat ini tidak tersedia, Anda dapat mencari “OJK layanan pengaduan” melalui mesin pencari).
* Cari dan pilih menu “Layanan Pengaduan”.
* Selanjutnya, pilih sub menu yang berkaitan dengan “Pengaduan Pinjol”.
* Isi formulir pengaduan dengan data diri Anda secara lengkap dan benar.
* Tim OJK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan Anda, termasuk memeriksa apakah KTP Anda terindikasi digunakan oleh pinjol ilegal.
2. Periksa Riwayat Kredit Anda Melalui SLIK OJK (IDebku):
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang kini dikenal dengan nama IDebku, memungkinkan Anda untuk melihat riwayat kredit Anda secara detail. Informasi ini mencakup seluruh fasilitas kredit yang pernah Anda ambil, termasuk pinjaman online legal yang terdaftar di OJK.
* Akses situs web resmi SLIK OJK (IDebku) (sayangnya, tautan spesifik saat ini tidak tersedia, Anda dapat mencari “IDebku OJK” melalui mesin pencari).
* Login menggunakan akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan proses pendaftaran terlebih dahulu sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
* Setelah berhasil login, cari dan pilih menu “Cek Data Pinjaman” atau yang serupa.
* Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda pada kolom yang tersedia.
* Sistem akan menampilkan informasi mengenai seluruh pinjaman yang tercatat atas nama NIK KTP Anda. Jika ada pinjaman yang tidak Anda kenali, ini bisa menjadi indikasi penyalahgunaan data.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.