KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Jelang pencoblosan, tim gabungan mulai melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di Karanganyar. Termasuk APK yang terpasang di titik berbayar.
Pantauan HARIAN KOTA.COM, tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan Satpol PP mulai melakukan penyisiran di ruas jalan untuk menurunkan APK. Termasuk blusukan ke kampung-kampung.
Selain menggunakan manual, tim gabungan itupun menggunakan Crane untuk mencopot di salah satu titik lokasi reklame berbayar yang belum dilepas oleh pihak vendor di depan Alun-alun Karanganyar.
Pencopotan APK juga dilakukan di semua lokasi di wilayah Karanganyar. Baik yang dipasang di pohon, tiang listrik juga dinding yang berada di fasilitas umum.
Dalam penertiban itu, empat tim bergerak ke timur, selatan, barat dan utara Karanganyar, menyisir titik-titik penempelan APK.
Berakhirnya masa kampanye peserta Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu (23/11), mulai hari ini Minggu (24/11) hingga Selasa (26/2) sudah memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada Rabu (27/11) mendatang.
Dengan begitu selama masa tenang tidak para paslon tidak diijinkan lagi untuk melakukan aktivitas kampanye, termasuk seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan.
Kepala Satpol PP Karanganyar Bakdo Harsono mengatakan, penertiban melibatkan personel dari Satpol PP, TNI/Polri, KPU, Bawaslu dan instansi terkait lain.
“Ini sudah masuk masa tenang, maka seluruh APK harus ditertibkan. Semoga dalam satu dua hari ini, seluruh APK sudah bisa bersih” ucapnya.
Komisioner KPU Karanganyar Andis Yuli Pamungkas sebut karena sudah memasuki masa tenang untuk APK berbayar yang ada di papan reklame besar, sudah dikomunikasikan dengan pihak vendor pemasang.
“Penertiban APK ini dilakukan secara menyeluruh termasuk berkomunikasi dengan vendor pemilik titik reklame,” terangnya.
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menambahkan, pembersihan APK ini serentak dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa/kelurahan.
“Termasuk di kecamatan dan desa/kelurahan juga bergerak. Ini sudah masuk masa tenang dan sesuai aturan, tidak boleh ada lagi APK yang terpasang,” pungkasnya.
Editor | : | Alifian |
---|