Hariankota.com – Usai menjalani pemeriksaan, S Kepala Desa Berjo langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Solo selama 20 hari kedepan. S
Sebelumnya S absen dalam pemeriksaan pertama pekan lalu dengan alasan sedang sakit.
Melalui kuasa hukumnya Aris Santoso S juga menunjukkan keterangan sakit dari dokter.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah sebut hari ini Selasa (27/9), S memenuhi panggilan Kejari Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan.
Saat pemeriksaan S menjawab 24 pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
“Alhamdulillah yang bersangkutan sudah hadir (S) untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya. Sebelumnya S menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya sehat. Termasuk juga menjalani tes swab.
“Kondisi kesehatan bagus, dan hasil tes swabnya negatif Covid 19,” lanjutnya. Selain menahan S, sebelumnya Kejari Karangnyar juga menahan EK mantan Dirut BumDes Berjo dalam kasus serupa.
“Selama 20 hari kedepan, sementara kita titipkan di tahanan Polres Karanganyar,” jelasnya Selasa (20/9).
Ditambahkan Gilang, alasan penahanan terhadap S karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain S, pekan sebelumnya, EK mantan Dirut BumDes juga sudah ditahan terkait kasus dana BumDes. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Follow Berita Hariankota di Google News