UMK Karanganyar 2024 Naik 3,66 persen, Buruh: Nilai Tidak Sesuai Harga Kebutuhan Pokok

Pejabat Gubernur Jawa Tengah nana Sudjana secara resmi menetapkan UMK Karanganyar 2024 naik 3,66 Persen.

30 November 2023, 22:59 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pejabat Gubernur Jawa Tengah nana Sudjana secara resmi menetapkan UMK Karanganyar 2024 naik 3,66 Persen.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam penetapannya, UMK Kabupaten Karanganyar kembali tertinggi di wilayah Soloraya. Untuk 2024, UMK Karanganyar resmi ditetapkan senilai Rp2.288.366 atau naik sekitar 3,66 persen.

Namun, meski UMK karanganyar tertinggi di wilayah Soloraya, Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto, mengaku kecewa dengan angka UMK Karanganyar 2024.

Secara angka, ungkap Haryanto, UMK Karanganyar masih paling tinggi se wilayah Soloraya. Namun, angka itu masih jauh dari harapan buruh. Dimana, para buruh menginginkan UMK 2024 untuk Kabupaten Karanganyar naik sebesar 8,36 persen atau menjadi Rp2.392.000 di tahun depan.

Haryanto menilai UMK 2024 yang resmi ditetapkan itu masih kalah jauh dengan penetapan nilai UMK 2024 yang telah diumumkan beberapa hari sebelum penetapan UMK kabupaten/kota.

“Nilai UMK tidak menyesuaikan harga barang-barang kebutuhan pokok yang sudah mendahului naik bahkan meroket,”terang Haryanto pada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ia menyebut bila usulan UMK serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.392.000 atau mengalami kenaikan 8,36 dari tahun sebelumnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini