Tim Sparta Polresta Surakarta Ungkap Kasus Penipuan E-Commerce, Dua Pelaku Diamankan

Pelaku menawarkan produk dan keanggotaan program e-commerce kepada korban. Korban diminta membayar Rp17 juta untuk bergabung.

15 April 2025, 08:57 WIB

SOLO, HARIANKOTA.COMTim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan dua orang perempuan atas dugaan tindak pidana penipuan.

Penangkapan terjadi pada Senin (14/4/2025) pukul 12.30 WIB di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo. melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua pelaku diidentifikasi sebagai NK (20), warga Semarang, dan DP (24), warga Ngawi, Jawa Timur.

Mereka diduga melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi bernama Arlika (20), warga Sragen.

Kompol Arfian menjelaskan, “Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan, ” terangnya.

Tim Sparta segera merespons laporan tersebut dan menemukan kedua pelaku telah dikerumuni massa.

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku menawarkan produk dan keanggotaan program e-commerce kepada korban. Korban diminta membayar Rp17 juta untuk bergabung.

Dalam interogasi awal, korban mengaku mengenal pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku menawarkan seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp200 ribu.

Setelah mendaftar, korban diwajibkan membayar Rp17 juta untuk menjadi anggota penuh. Handphone korban disita sebagai jaminan sebelum pembayaran lunas.

Merasa dirugikan karena tidak pernah melihat produk yang dijanjikan, korban meminta bantuan teman dan warga untuk mengamankan pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu lembar surat perjanjian.

Kedua pelaku beserta korban telah dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke piket Reskrim guna proses hukum sesuai prosedur.***

 

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini