Terungkap! Sindikat Penyelewengan Pupuk Subsidi Karanganyar Terancam 5 Tahun Penjara

Empat pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara setelah tertangkap dalam dua operasi terpisah di bulan Maret dan April 2025

28 April 2025, 16:27 WIB

Motif utama para pelaku teridentifikasi sebagai upaya untuk meraih keuntungan pribadi dengan menjual pupuk bersubsidi di atas harga normal, meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per karung.

Polres Karanganyar memberikan atensi khusus pada kasus ini mengingat pentingnya distribusi pupuk bersubsidi dalam menjaga stabilitas dan ketahanan pangan nasional.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mengamankan hak-hak petani.***

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini