Terungkap! Sindikat Penyelewengan Pupuk Subsidi Karanganyar Terancam 5 Tahun Penjara

Empat pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara setelah tertangkap dalam dua operasi terpisah di bulan Maret dan April 2025

28 April 2025, 16:27 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA. COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil mengungkap praktik curang penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.

Empat pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara setelah tertangkap dalam dua operasi terpisah di bulan Maret dan April 2025.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Christanto, menegaskan bahwa tindakan ilegal ini terkait erat dengan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Kami menemukan adanya penyimpangan serius di lapangan, termasuk pengalihan lokasi distribusi yang melanggar aturan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (28/4).

Lebih lanjut, AKBP Hadi menyatakan komitmen penuh Polri dalam mengamankan program ketahanan pangan nasional.

“Kami akan terus mengawasi dan memastikan distribusi pupuk, benih, hingga panen berjalan lancar tanpa adanya praktik premanisme maupun pungutan liar,” tegasnya.

Detail Dua Kasus Penangkapan dan Potensi Hukuman

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, memaparkan detail dua kasus yang berhasil diungkap.

Kasus Pertama (25 Maret 2025): Di Desa Pandean, Tasikmadu, polisi mengamankan TS alias T (40) warga Sragen, dan JH alias J (46), pemilik kios pupuk di Jumantono, Karanganyar.

Keduanya diduga kuat melakukan pengalihan pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani setempat ke wilayah lain.

Barang bukti yang diamankan meliputi 20 karung pupuk Urea dan Phonska bersubsidi, satu unit truk Mitsubishi Colt, uang tunai Rp9,2 juta, dan satu unit ponsel. Atas perbuatan ini, keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus Kedua (23 April 2025): Pengungkapan kedua terjadi di Jalan Mojo, Dagen, Karanganyar, dengan penangkapan S alias S (40) warga Gunung Kidul, dan K alias HK (69) warga Semarang.

Keduanya kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal. Polisi menyita 20 karung pupuk subsidi dan non-subsidi, satu unit mobil Grand Max, serta sejumlah ponsel dan dokumen percakapan terkait transaksi ilegal pupuk. Mereka juga menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun kurungan.

Ancaman Hukuman Berlapis Menanti Pelaku
AKP Bondan menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta peraturan terkait distribusi pupuk bersubsidi.

“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKP Bondan, menyoroti seriusnya pelanggaran ini.

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini