KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Karanganyar memasuki babak tak terduga.
Tersangka berinisial AM, yang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Rabu (29/4/2026) malam mendadak harus dilarikan ke rumah sakit akibat kondisi kesehatannya yang menurun.
Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans) Karanganyar itu sebelumnya sempat menjalani proses penahanan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Karanganyar.
Namun belum sempat menjalani masa tahanan sepenuhnya, AM justru harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kartini Karanganyar.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, membenarkan kejadian tersebut. Hingga kini, AM masih menjalani observasi di rumah sakit dan belum ditempatkan di ruang tahanan Polres Karanganyar sebagaimana rencana awal.
“Saat ini masih dalam observasi di rumah sakit,” jelasnya Kamis (30/4/2026).
Meski begitu pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan meski tersangka saat ini masih menjalani perawatan medis.
Menurutnya penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Tim penyidik juga terus menelusuri aliran dana retribusi PKL yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Sejauh ini, kami telah memeriksa sekitar 19 saksi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP serta/atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP serta Pasal 8 UU Tipikor,” pungkas Bonard.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.