Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyampaikan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama primair. Dan membenaskannterdakwa Giyarto dari dakwaan pertama primair.
Terdakwa Giyarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Kasi Pidsus menjelaskan, putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Sidik Purwanta.
“Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan pertama subsidair,”papar Hartanto saat dihubungi wartawan lewat seluler, Jumat (13/10/2023).
“Atas vonis majelis hakim tersebut, kami masih memiliki waktu selama satu pekan untuk pikir-pikir,”jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ari Santoso melalui sambungan telepon selularnya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap klienya terdakwa Giyarto.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam fakta yang terungkap di persidangan, klien kami telah mengembalikan kerugian keuangan negara,”ujarnya.
“Pengadaan TIK tersebut juga sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikas. Dari keterangan saksi terutama dari para kepala sekolah, mereka sangat terbantu dengan pengadaan TIK itu,”paparnya.***
Halaman
Editor | : |
---|