Laporkan pada Pihak Kepolisian
Contoh kasus: kasus pencurian seperti uang di rekening hilang, transaksi tidak dikenal di kartu kredit.
Ini pernah terjadi ya beberapa waktu lalu, di mana salah satu nasabah uangnya hilang puluhan juga. Jika ini terjadi, langsung laporkan ke pihak berwajib. Jangan ditunda. Nantinya kasus akan diusut dan pelaku akan dijerat sesuai UU No.11 Tahun 2008 yang menjadi dasar penanganan kejahatan siber.
Lapor ke OJK dan AFPI
Contoh kasus: tertipu pinjol ilegal, dan/atau data pribadi disebar.
Hingga saat ini sudah ada 3000 pinjol ilegal yang dihentikan operasinya oleh OJK, namun tetap saja masih ada yang muncul. Korban yang bermunculan pun semakin banyak.
Bagi Anda yang menjadi korban pinjol ilegal langsung laporkan ke OJK dan AFPI.
OJK: bisa telepon ke 157 atau ke email konsumen@ojk.go.id
AFPI: via website www.afpi.or.id nanti bisa langsung klik di kolom pengaduan. Atau email : info@afpi.or.id
Sumber: AFPI
Halaman
Editor | : |
---|