Sapi Bantuan Dijual Murah, TM Diduga Gelapkan Hibah di Karanganyar

Warga Karanganyar diduga selewengkan hibah sapi dari Kementan. Sapi dijual murah Rp1 juta/ekor, rugikan negara Rp269 juta. Polisi tetapkan TM sebagai tersangka

6 Mei 2025, 15:15 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah ternak sapi di Kabupaten Karanganyar mencuat ke permukaan setelah aparat dari Polres Karanganyar menetapkan TM, warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, sebagai tersangka utama.

Bantuan ternak dari Kementerian Pertanian yang semestinya digunakan untuk mendukung kelompok peternak lokal, justru diduga disalahgunakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, TM diduga kuat menggelapkan sebagian besar dari 20 ekor sapi bantuan.

Dari jumlah tersebut, 11 ekor dilaporkan dijual dengan harga tidak masuk akal, hanya sekitar Rp1 juta per ekor. TM berdalih bahwa penjualan tersebut dilakukan karena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang hewan-hewan itu.

Namun, penyidik mencium banyak kejanggalan. Selain dua ekor sapi dilaporkan mati, tujuh lainnya diketahui berpindah tangan tanpa prosedur resmi.

Bahkan kelompok tani penerima bantuan yang diklaim dibentuk oleh TM terindikasi fiktif, dengan dokumen dan data anggota yang kini tengah diselidiki keabsahannya.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa TM diduga telah melakukan pemalsuan dokumen demi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hibah. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp269,5 juta.

“Alih-alih memberdayakan peternak lokal, bantuan ini justru dijadikan ladang keuntungan pribadi. Penjualan murah, sapi mati secara misterius, hingga perpindahan kepemilikan ilegal menjadi temuan utama kami,” tegas AKBP Hadi, Selasa (6/5/2025).

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondhan Wicaksono, menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa janggal dengan pengelolaan bantuan sapi di desa tersebut.

Penyelidikan lanjutan pun membongkar fakta bahwa kelompok tani bentukan TM baru berdiri pada 2021, berbeda dengan pengajuan proposal yang mencantumkan tahun 2016.

Lebih jauh, TM juga diduga memalsukan dokumen kesehatan hewan sebagai bagian dari modus untuk meloloskan proposal bantuan. Kini, ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Warga Karanganyar pun berharap keadilan ditegakkan dan pengelolaan bantuan pemerintah ke depan lebih transparan serta tepat sasaran.***

 

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini